JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Diketahui ternyata big boss (bos besar) platform judi online berkedok investasi bodong Binomo berada di luar negeri.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, identitas dari bos besar itu telah dikantongi pihak kepolisian.
"Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Chandra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.
Dikatakan Chandra, identitas bos besar Binomo terungkap usai pihaknya meringkus tersangka Brian Edgar Nababan.
Brian merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.
Namun, pihaknya belum berupaya untuk melakukan penangkapan walau identitas bos besar Binomo telah dikantongi.
Pasalnya, bos besar tersebut merupakan seorang WNA dan platform Binomo legal di luar negeri.
"Dia punya bos lagi, tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelas Chandra.
Sebagai informasi, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Keempatnya yaitu Indra Kenz selaku affiliator serta Brian Edgar Nababan (BEN) yang merupakan manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo.
Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) sebagai guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Dan terakhir, Wiky Mandara Nurhalim sebagai admin yang juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***