Harga Minyak Goreng Kemasan Naik Menjadi Rp23900 Per Liter, Simak Penjelasan Kemenko Bidang Perekonomian

16 Maret 2022, 22:02 WIB
Harga minyak kemasan kembali naik menjadi Rp23.900 per liter /Tangkapan layar Yogya Supermarket

JURNAL SOREANG - Harga minyak goreng kemasan kembali naik, hari ini 16 Maret 2022 harganya menjadi Rp23.900 per liter.

Harga ini mulai berlaku sekitar sore hari, misalnya di Kota Bandung, padahal di siang hari harganya masih sekitar Rp14.000 per liter dengan stok yang sangat terbatas.

Kemudian naik kembali menjadi Rp17.000 per liter, dan terakhir naik menjadi Rp23.900 per liter.

Baca Juga: Presiden RI, Joko Widodo Sambut 20 Pembalap MotoGP 2022 yang Bertandang ke Istana Negara

Banyak warga yang mengeluhkan kenaikan harga ini, karena jumlahnya yang sangat tinggi, hampir 10.000 per liter.

Kini harga minyak bersubsidi 14.000 per liter menjadi kepada minyak curah yang biasa di jual di pasar tradisional.

Simak penjelasan dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di bawah ini :

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.4.6/135/SET.M.EKON.3/3/2022
Kesiapan Pemerintah Mengamankan Pasokan dan Harga Minyak Goreng untuk Menjaga Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat
Jakarta, 15 Maret 2022
Dalam upaya untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 17 Maret 2022 dan Doa Nabi Nuh untuk Mohon Ampunan

Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Dalam Keterangan Pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

a. menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.

Baca Juga: Simak! 4 Kebiasaan Ini Sebabkan Rambut Bercabang, Nomor 3 Jarang Disadari

b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.

c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Selanjutnya, juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***

Editor: Rustandi

Sumber: Ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler