Tidak Miliki Izin BPOM, Polisi Gerebek Gudang Pengemasan Ulang Minyak Goreng di Depok, Ini Modusnya

- 16 Maret 2022, 11:35 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat memberikan keterangan pers
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian menggerebek sebuah gudang pengemasan ulang minyak goreng di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa 15 Maret 2022.

Dalam penggerebekan ini, petugas kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan 2.300 liter minyak goreng.

"Kami menemukan barang bukti 2.300 liter minyak goreng di dalam tangki dan beberapa mesin pengemasan serta ribuan plastik packing minyak goreng dengan merek tertentu," papar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Korban Binary Option, Komentari Permintaan Maaf Doni Salmanan, Korban: Minta Maaf Kok Tetep Arogan

Dijelaskannya, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, dengan membeli minyak goreng dalam dirigen dengan harga per liternya Rp12 ribu. 

Kemudian, papar Yogen, selanjutnya para pelaku ini mengemas ulang minyak goreng menjadi satuan liter dengan menggunakan merk sendiri dan dijual seharga Rp14 ribu.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengoplosan minyak goreng dengan menggunakan minyak goreng curah," ujarnya.

Baca Juga: Iran dan Korea Selatan Sudah Dipasti Lolos ke Piala Dunia 2022, Siapakah 2 Wakil Asia Berikutnya?

Berdasarkan informasi, minyak goreng yang sudah dikemas ulang di distribusikan ke toko-toko yang sudah menjadi langganan," sambungnya.

Ditambahkan Yogen, gudang yang sudah beroperasi sejak 2018 ini ternyata juga tidak memiliki izin BPOM dan tidak memiliki izin usaha. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x