Resmi Pakai Logo Halal Baru, Segini Tarif Layanan dari BPJPH, Lengkap Sertifikasi Halal hingga Akreditasi LPH

13 Maret 2022, 13:51 WIB
Resmi gunakan logo halal baru, berikut daftar tarif layanan dari BPJPH / Tangkapan layar BPJPH halal.go.id

JURNAL SOREANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan logo halal baru.

Penerbitan logo halal baru ini telah menetapkannya dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.

Logo halal baru yang ditetapkan BPJPH pada tanggal 12 Maret 2022 ini berlaku secara nasional.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya, Simak Alurnya

Sekretaris BPJPH mengatakan bahwa logo halal ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Sebelum mendapatkan logo halal ini, anda terlebih dahulu harus mengurus sertifikasi halal.

Dilansir dari laman Instagram halal.indonesia, berikut ini merupakan tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

1. Biaya sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)

a. Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare): Rp 0 (gratis)

Baca Juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ditahan? Istrinya Ungkap Perasaan Begini

- Permohonan sertifikat halal (regular)

- Usaha mikro dan kecil: Rp 300.000

- Usaha menengah Rp 5.000.000

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

b. Permohonan perpanjangan sertifikat halal

- Usaha mikro dan kecil: Rp 200.000

- Usaha menengah: Rp 2.400.000

- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000

- Registrasi sertifikat halal luar negeri: Rp 800.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (per lembaga)

Baca Juga: Jangan Salah Arti! Logo Halal Terbaru Berbentuk Gunungan dan Motif Sujan, Ini dia Filosofinya

a. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

- Golonngan I: Rp 4.200.000

- Golongan II: Rp 13.300.000

- Golongan III: 17.500.000

b. Perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) (per lembaga)

- Golongan I: Rp 3.400.000

- Golongan II: Rp 8.200.000

- Golongan III: Rp 9.100.000

c. Reakreditasi level Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp 8.700.000

Baca Juga: Sama Seperti Song Joong Ki, Lawan Main Kim Tae Ri Ini Polos Banget

d. Akreditasi lembaga halal luar negeri: Rp 17.500.000

f. Witness (Penyaksian proses pemeriksaan kehalalan produk) dilakukan sekali dalam masa akreditasi

- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama: Rp 3.500.000

- Golongan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama: Rp 10.000.000

- Lembaga halal luar negeri: Rp 17.500.000

3. Pelatihan auditor halal dan penyelia halal (per orang)

Baca Juga: Bukan Karena Sombong, Kim Tae Ri dan Geng Twenty Five Twenty One Mengaku Canggung Oleh Hal ini

a. Pelatihan auditor halal :

- Golongan I: Rp 3.000.000

- Golongan II: Rp 3.500.000

- Golongan III: Rp 3.700.000

b. Registrasi auditor halal: Rp 300.000

c. Pelatihan penyelia halal

- Golongan I: Rp 1.600.000

- Golongan II:Rp 2.700.000

- Golongan III: Rp 3.800.000

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Kali Sabi Tangerang

4. Sertifikat kompetensi auditor halal dan penyelia halal

- Sertifikat kompetensi auditor halal: Rp 3.500.000

- Sertifikat kompetensi penyelia halal: Rp 1.800.000

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dari BPJPH, anda dapat mengunjungi laman halal.go.id.***

Editor: Rustandi

Sumber: Halal.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler