Resmi Ditahan atas Kasus Binary Option, Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

11 Maret 2022, 11:30 WIB
Pihak kepolisian belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan./Instagram/@donisalmanan/ /

JURNAL SOREANG – Crazy rich Bandung, Doni Salmanan resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Tak hanya itu, orang terdekat Doni Salmanan yakni sang istri, Dinan Fajrina akan segera diperiksa polisi terkait aliran dana tersangka binary option Binomo tersebut.

Meskipun demikian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option Quotex, Doni Salmanan.

Baca Juga: Devy Masterchef Indonesia Puas dan Bahagia Menyaksikan Peserta Lain di Pressure Test, Lho?

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik," katanya pada Rabu, 9 Maret 2022.

Selanjutnya, Gatot menyatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Doni Salaman.

Baca Juga: Ferrari Indra Kenz Disita, Penyidik Temukan Mobil Milik Tersangka Binary Option Binomo Sudah Berganti Warna

"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," kata Gatiot, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 11 Maret 2022.

Namun, ia menegaskan bahwa sudah ada permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan itu tak bisa langsung dapat dikabulkan.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus sempat membahas terkait penangguhan penahanan kliennya tersebut.

Baca Juga: Beda dengan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Han Ga In Putuskan Nikah Muda Gara-gara Ini

Menurutnya, Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus binary option Quotex.

"Itu sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar Firdaus.

Diketahui bahwa setelah 13 jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Jika Menemukan Jaksa Main Proyek, Kejagung Minta Masyarakat Berani Melapor ke 081389630001

Atas kasus binary option Quotex yang menjeratnya tersebut, crazy rich Bandung Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya yakni mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diketahui atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Baca Juga: Wajib Waspada! Inilah Tanda Gunung akan Meletus, Begini Proses Terjadinya Gunung Berapi

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Hingga saat ini proses tracing aliran dana Doni Salmanan masih berlanjut.

Jika penyidik menemukan bukti aliran dana tersebut bersumber dari binary option Quotex, maka aset milik Doni Salmanan akan disita.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler