JURNAL SOREANG- Indra Kenz yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Medan namanya sedang menjadi buah bibir.
Lantaran Indra Kenz ini tersandung kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Bahkan Indra Kenz ini terancam hukuman dua puluh tahun penjara dan terancam akan dimiskinkan.
Indra Kenz diduga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang ( TPPU) dan juga penipuan.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Kian Memanas, Polri Didesak Segera Tangkap Pemilik Binary Option
Selanjutnya, empat rekening miliknya juga sudah diblokir yang isinya begitu fantastis dan mobil mewah, maupun rumah mewah miliknya.
Menurut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri resmi menyita rumah mewah milik Indra Kenz.
Rumah mewah dengan cat warna putih resmi disita tersebut berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
“ Penyitaan rumah di Medan” ujar Dirtipeksus Bareskim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Harga rumah mewah tersebut yaitu fantastis mencapai Rp30 miliar rupiah dengan halaman yang begitu luas.
Tak hanya itu saja rumah mewah yang di Bumi Serpong Damai ( BSD) Tangerang juga disita.
“ Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD nanti akan diekspos ya” ucap Brigjen Whisnu dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Selain rumah mewahnya pihak kepolisian juga akan menyita mobil mewahnya dengan barang bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan YouTube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla warna biru.
Seperti kita ketahui Indra Kenz ini dikenal dengan jargon ' wah murah banget’ dengan gayanya sering kali pamerkan harta mewah miliknya.
Lantaran ia pernah membeli mobil tesla seharga Rp1,5 miliar yang katanya lantaran gabut saja.
Tetapi untuk saat ini ia sudah resmi jadi tersangka atas tindak pidana judi online dan penyebaran berita hoax alias bohong***