JURNAL SOREANG - Wanita bernama Sulistyawati (24) disekap dua orang penagih utang karena diduga tidak bisa membayar.
Kedua pelaku berinisial FT (26) dan SF (40) akhirnya bisa diciduk petugas Polres Metro Tangerang dan dijadikan tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada wartawan melalui rekaman suara, Minggu 23 Januari 2022 mengakui telah menahan kedua tersangka tersebut.
Menurutnya, peran kedua tersangka dalam kasus penyekapan tersebut yakni menuntut Sulistyawati untuk melunasi pinjaman utangnya.
"Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain hingga terjadilah penyekapan," katanya seperti dilansirkan PMJNews, Minggu 23 Januari 2022.
Menurut Komarudin, kedua pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan dikenakan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, korban yang merupakan ibu dari dua anak mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, karena diduga tidak mampu membayar utang.
Kejadian ini bermula saat Sulistyawati yang meminjam uang kepada F, wanita yang tinggal di Ciledug Indah II. Ketika itu ia meminjam sekitar Rp1 juta dan harus mengembalikannya Rp1,3 juta dalam tempo 10 hari.***