Jangan Ngawur! Korban Kekerasan Seksual Bukan Pelaku Zina, Ini Penjelasannya

30 Desember 2021, 14:01 WIB
Foto: Zahrotun Nafisah sedang menjelaskan perbadaan zina dan kekerasan seksual dalam Channel Youtube Bincang Muslimah/Youtube bincang Muslimah PENGAKUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL /

JURNAL SOREANG – Kasus kekerasan seksual tidak henti-hentinya terjadi. Media disesaki oleh pemberitaan perkosaan dari para pelaku yang biadab.

Kasus kekerasan seksual yang terugkap di permukaan melahirkan kasus-kasus lain.

Akhirnya bermunculan banyak korban yang akhirnya berani angkat suara melalui media sosial tentang pengalaman mereka saat menjadi korban kekerasan seksual.

Meski tidak sedikit masyarakat yang akhirnya sadar bahwa kekerasan seksual bukanlah kasus yang main-main.

Baca Juga: Beda Dengan Thailand, Ternyata Wanita Transgender Di Pakistan Sering Mengalami Kekerasan

Sebagian masyarakat lain ternyata masih menganggap remeh kasus ini bahkan menuduh korban melakukan settingan, mengada-ngada, atau mencari perhatian.

Hal ini menyebabkan pengakuan korban kekerasan seksual kerap diabaikan.Meski akhirnya sebagian masyarakat percaya bahwa korban mengalami kekerasan seksual, mereka malah melakukan victim blaming atau sebuah aksi menyalahkan korban.

Kegiatan victim blaming dapat berupa menanyakan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian berlangsung, apakah korban sering ke luar pada jam malam? Dan jika korban keluar malam, korban ke luar bersama siapa?

Dalam Islam pengakuan korban sangat dipertimbangkan. kekerasan seksual tentu berbeda dengan zina.

Baca Juga: Meski Dikritik, Nadiem Makarim Luncurkan erdeka Belajar Episode 14 Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Bahkan hukuman Had secara konstitusi Islam ditetapkan untuk pelaku zina.

Zahrotun Nafisah dalam Channel Youtube Bincang Muslimah menjelaskan pada praktiknya Rasulullah mengupayakan agar pelaku zina menyimpan aib sendiri dan bertaubat kepada Allah.

Adapun kasus kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan atau al wath`u bi al ikraah tidak masuk dalam kategori Hukuman Had dan justru korban dibela.

Kisah ini bisa kita dengarkan dari kisah pembelaan Ali Bin Abi Thalib kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Melindungi dan Mengedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

Hal tersebut terbukti dalam sebuah hadits riwayat Imam Baihaqi:

Ada seorang perempuan yang mendatangi Umar bin Khattab yang kala itu Umar sedang menjabat sebagai khalifah

Perempuan tersebut mengaku telah melakukan zina. Kemudian Umar nyuruhnya untuk dirajam.

Namun pada saat itu Ali bin Abi Tholib sedang bersamanya dan menduga bahwa barangkali perempuan tersebut melakukan zina karena terpaksa.

Lantas Ali bertanya pada perempuan itu tentang alasan mengapa melakukan zina.

Baca Juga: Kyai Faqih: Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Adalah Jihad

Ternyata perempuan tersebut dipaksa oleh seseorang yang memberinya minum saat dalam keadaan haus sekali.

Laki-laki tersebut tidak mau memberinya minum Jika ia tidak mau menyerahkan tubuhnya.

Perempuan ini sebenarnya sudah menolak sempai tiga kali namun akhirnya ia terpaksa menyerahkan dirinya karena rasa haus yang termata sangat.

Ali kemudian mengucap takbir dan membaca ayat 173 surat al-baqarah:

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampau batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi di Peringkat Satu, Ini yang Dilakukan Menteei Nadiem

Pengakuan korban ini akhirnya membuat hukuman rajam tersebut dibatalkan.

Hal ini berarti pengakuan korban dianggap, bahkan dipercaya sepenuhnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Bicang Muslimah

Tags

Terkini

Terpopuler