Meski Dikritik, Nadiem Makarim Luncurkan erdeka Belajar Episode 14 Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

- 14 November 2021, 05:18 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat 12 November 2021.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat 12 November 2021. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek berkomitmen untuk mengeradikasi ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Berbagai upaya telah dilakukan, yang terkini adalah penetapanPermendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) yang menuai banyak kritikan karena dianggap melegalkan zina.

Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Permendikbudristek Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Banyak Disorot, Ini Masalahnya

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia,” Jelas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan sosialisasi Permendikbudristek PPKS yang dibalut sebagai peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat 12 November 2021.

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.

Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Baca Juga: Permendikbudristek Melegalkan Zina? ini Jawaban Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi

Terbitnya peraturan menteri ini ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan,

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x