Kyai Faqih: Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Adalah Jihad

- 17 November 2021, 04:56 WIB
Ilustrasi zina. Permendikbusristek soal pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dianggap melegalkan zina. Ini jawaban para pakar
Ilustrasi zina. Permendikbusristek soal pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dianggap melegalkan zina. Ini jawaban para pakar /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

JURNAL SOREANG- Kemendikbudrikstek telah resmi  menetapkan dan meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Menurut  Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani,  pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat.

“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan. Banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar Andy, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbudristek Harus Direvisi Sebab Terkesan Legalkan Zina

Lebih lanjut Andy menyampaikan, kasus kekerasan seksual, bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain, ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.

“Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” tegas Andy.

Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi. “Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan dibawah kepemimpinan Mas Menteri.

Baca Juga: Permendikbudristek Melegalkan Zina? ini Jawaban Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah