JURNAL SOREANG- Kemendikbudrikstek telah resmi menetapkan dan meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Menurut Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani, pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat.
“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan. Banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar Andy, Selasa 16 November 2021.
Baca Juga: LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbudristek Harus Direvisi Sebab Terkesan Legalkan Zina
Lebih lanjut Andy menyampaikan, kasus kekerasan seksual, bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain, ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.
“Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” tegas Andy.
Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi. “Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan dibawah kepemimpinan Mas Menteri.
Baca Juga: Permendikbudristek Melegalkan Zina? ini Jawaban Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi