Pengedar Puluhan Klip Sabu Ini Diringkus, Polisi: Modusnya Pura-Pura Beli Sate

8 November 2021, 00:16 WIB
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) saat memberi keterangan. /Jurnal Soreang/Instagram Polresta Mataram

JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran Sabu, di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Guna mengelabui petugas, para pengedar melakukan aksinya yakni mengedarkan narkoba dengan modusnya yakni berpura-pura membeli sate.

Baca Juga: Pemecatan Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sidang Inkrah, Berikut Penjelasan Polri

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, aksi kejahatan tersebut terbongkar pada Rabu 3 November 2021.

Dalam pengungkapan tersebut kata Heri, Tim Opsnal meringkus HH (26) alias Bagong, warga Jalan Transmigrasi, Lingkungan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku papar Heri, dapat ditangkap oleh petugas, saat sedang melakukan transaksi di tempat jualan sate.

"Petugas berhasil mengamankan puluhan klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sebanyak 15 gram," ungkap Heri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 7 November 2021.

Baca Juga: Si Goyang Jaipong! 3 Fakta Unik Mohammed Rashid, Gelandang Persib Bandung

Heri menerangkan, di lokasi pertama, Lingkungan Karang Bagu, Gang Masjid, Kelurahan Karang Taliwang, barang bukti (barbuk) ditemukan pada Bagong. 

Barbuk yang diamankan sambung Hedi, yakni berupa belasan klip berisi kristal bening, diduga sabu. Kemudian, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi turut disita oleh petugas.

Selanjutnya sambung Heri, usai penangkapan Bagong, dilakukan pengembangan ke rumah sepasang pasutri berinisial IS (27) dan DJ (27). 

“Dari rumah pasutri tersebut ditemukan pipet runcing, beberapa korek tanpa tutup, telepon genggam, ATM dan buku tabungan,” terangnya.

Baca Juga: Timnas Memanggil! Victor Igbonefo dan Ezra Walian Tak Akan Bela Persib di Seri Ketiga

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama melanjutkan, rekan Bagong berinisial MZ alias Jek berhasil kabur. 

Yogi menjelaskan, ketika dilakukan pengecekan di tempat Jek duduk sebelum pelaku kabur, polisi menemukan satu buah bungkus rokok Malboro merah.

Di dalamnya kata Yogi, terdapat 17 klip bening, berisikan kristal bening diduga sabu, dan satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

“Tak lama, Jek menyerahkan diri namun ia tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya,” kata Yogi.

Baca Juga: Waduh! Dua Pemain Tak Akan Bela Persib Bandung di Seri Ketiga, Ini Penyebabnya

Dari pengakuan tersangka IS, dirinya memperoleh sabu tersebut dari Bagong sebesar Rp1,5 juta per gram. Lalu dipecah menjadi 35 klip dengan variasi paket harga.

"Atas perbuatan para pelaku, akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara," imbuh AKP I Made Yogi Purusa. ***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler