eMeterai 10.000 Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Cara Beli dan Pakainya

6 Oktober 2021, 14:13 WIB
e-Meterai 10.000 Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Cara Beli dan Pakainya /pos.e-meterai.co.id/

JURNAL SOREANG – Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik 10.000 atau meterai online yang disebut eMeterai.

Fungsi e-meterai 10.000 ini pada umumnya sama dengan meterai biasa yaitu untuk digunakan dalam dokumen-dokumen yang membutuhkan meterai.

Bentuk dari e-meterai ini adalah persegi dan berwana merah muda. Meterai elektronik ini juga memiliki ciri-ciri yang yang dapat mengidentifikasi keasliannya dengan kode unik berupa nomor seri.

Baca Juga: Klasemen Sementara PON XX Papua: Jawa Barat Susul DKI Jakarta di Posisi Pertama dengan 44 Emas

Dalam e-meterai ini terdapat gambar dari lambang negara Indonesa yaitu Garuda Pancasila yang bertuliskan “Meterai Elektronik”, juga angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

E-meterai 10.000 dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat tanah, surat berharga dengan nama dan bentuk apapun, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen yang mentakaan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000

Meterai eletktornik ini tersedia melalui portaL E-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung, karena meterai elektronik sangat mudah dan aman.

Baca Juga: Ternyata, Raja Malaysia Naik Tahta Tidak Seperti Sultan Hassanal Bolkiah, Tapi Dengan Cara Ini

Cara pembelian materai online bisa dilakukan dengan cara:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”
4. Isi data diri dan unggah dokumen
5. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk proses validasi

Baca Juga: Top, Tempe Khas Indonesia akan Hadir di Supermarket Jepang Gyomu Super

6. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
7. Setelah login, ada dua pilihan meni “Pembelian” dan “Pembubuhan”.
Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian
8. Setelah itu, lanjutkan tahap Pembubuhan, masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
9. Unggah dokumen dalam format PDF
10. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Windy Cantika Aisah Raih Medali Emas di PON XX Papua 2021, KONI Jabar Ucapkan Terimakasih

11. Klik bubuhkan meterai, lalu klik Yes
12. Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan
13. Proses pembubuhan selesai. Anda bisa langsung mengunduh file PDF atau mengirimnya ke email yang sudah terdaftarkan.

Baca Juga: Dituntut Bobotoh, Persib Bandung Janji Tampil Lebih Baik, Berikut Penjelasannya

Dikuti dari website resmi www.kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah, tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrument dan juga kelengkapannya.” Ungkapnya saat pidato peluncuruan meterai elektronik, Jumat 1 oktober 2021 lalu.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler