Jangan Tunggu Viral Dulu! DPR Minta Kominfo Sigap Take Down Konten Provokatif

29 September 2021, 16:01 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono. /Yusup Supriatna/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menutup konten-konten digital yang meresahkan.

Permintaan ini menyusul banyak terjadinya kasus mengenai konten yang mengandung unsur penistaan agama.

Bahkan, tambahnya, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Kemnaker Beri Pensiun Minimal Rp300 Ribu per Bulan, Komisi IX DPR RI: Tidak Manusiawi dan Menyedihkan

Politisi yang akrab disapa HBK ini menilai, Kominfo perlu bertanggungjawab terhadap beredarnya konten yang meresahkan publik tersebut.

Pasalnya, HBK mengingatkan bahwa pemegang regulasi ruang digital di Indonesia adalah Kominfo.

"Kami meminta Kominfo agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten-konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen," tegas HBK, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 28 September 2021.

Dari sisi masyarakat, ia menekankan pentingnya hidup secara berdampingan dengan damai dan saling menghormati satu sama lain.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces 29 September 2021 Sebuah Kemenangan

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai perbedaan di negara yang plural ini.

"Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila, di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama," tuturnya.

HBK mengakui, negara Indonesia memang menjamin hak setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat-pendapatnya.

Meski begitu, sambungnya, bentuk pendapat dan ekspresi tersebut tidak boleh menyalahi aturan ataupun regulasi yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Gara-gara Widodari Buatan Denny Caknan, Happy Asmara Sawer Nopar Bintang Pantura 6, Dibulatkan Jadi Rp1 Juta

"Maka dari itu, saya mengingatkan kepada kita semua sebagai anak-anak bangsa, untuk terus menjaga diri saat membuat konten-konten atau berinteraksi di platform digital, agar tidak melakukan perbuatan tercela karena penistaan agama dan ujaran kebenciaan bisa terancam pidana," jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menambahkan, kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan hal yang baru.

Tak sedikit tokoh yang tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman mengenai tata cara bermedia sosial.

Pemerintah dan stakeholder, termasuk Kominfo RI, perlu menggencarkan sosialisasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk menghindari memproduksi konten-konten yang menyinggung SARA.

Baca Juga: Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Kritik Pemerintah: Jangan Buat Kebijakan yang Menuai Panen Covid-19

"Kedepankan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal, serta tidak lupa bahwa identitas negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diterapkan dalam setiap unsur kehidupan," tutur HBK.

Legislator dapil Nusa Tenggara Barat II itu mendorong Kominfo untuk memperbanyak patroli siber.

Tugasnya yakni menelusuri dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan dan segera memutus atau take down akses akun-akun yang diindentifikasi menyebarkan bentuk atau konten provokasi sebelum semakin viral.

"Kominfo RI jangan tunggu ramai dulu, viral dulu dan baru bergerak. Tapi harus lebih melakukan, mendahulukan, upaya-upaya pencegahan," tegas HBK.

Baca Juga: Terharu! Happy Asmara Tak Kuat Menahan Air Mata, saat Dengar Lagu Widodari Buatan Denny Caknan

Sebagai informasi, setidaknya ada dua kasus penistaan agama yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik.

Pertama adalah kasus YouTuber Muhammad Kace yang akhirnya ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama Islam melalui Channel YouTube-nya.

Selanjutnya, kasus Yahya Waloni yang juga ditangkap karena dugaan penistaan agama Kristen melalui ceramahnya. Video ceramah Yahya Waloni diunggah di YouTube dan menjadi viral.

Baik Muhammad Kace dan Yahya Waloni saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler