Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Firli Bahuri: Kami Tidak Pandang Bulu

25 September 2021, 16:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penangkapan Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus suap DAK di Lampung Tengah /Twitter/KPK/@KPK_RI

JURNAL SOREANG - Penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan lembaga antirasuah tersebut tidak pandang bulu.

Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar itu beberapa kali tersangkut kasus besar di Indonesia tapi ia selalu berhasil lolos.

Namun, kali ini KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap maling uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap, KPK Sampaikan Kronologisnya

Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," kata kata Firli Bahuri dikutip dari Antara, Sabtu, 25 September 2021.

Firli Bahuri menambahkan pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Disertai Tim Covid 19, KPK: Hasil Tes Swab Antigen Negatif

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain/advokat) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap

Firli menambahkan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Baca Juga: Dua Pasang Pasutri Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Zumi Zola

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," katanya.

Sementara itu, saat ke luar dari Gedung KPK, Azis Syamsuddin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Azis Syamsuddin langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Edukasi Pemberantasan Garong Uang Rakyat, KPK Gandeng Ulama dan Tokoh Adat

Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler