Syarat Baru untuk Masuk ke Indonesia Setelah Melakukan Perjalanan Internasional di Masa PPKM

15 September 2021, 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal perjalanan internasional yang masuk Indonesia di masa PPKM /Instagram/

JURNAL SOREANG - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang belum berakhir ini, perjalanan Internasional memang dibatasi.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan adanya pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri.

Pengetatan perjalanan Internasional itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

Luhut menyebut kebijakan itu ditempuh untuk memudahkan pengawasan dan pencegahan virus Covid-19 yang sudah membaik di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 20 September, Bioskop Diperbolehkan Buka dengan Syarat

Karena kasusnya semakin melandai, pencegahan itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin bisa terulang lagi.

Pengetatan yang dilakukan itu berlaku untuk siapa saja yang telah melakukan. perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

Syarat bagi yang akan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Wajib melakukan vaksinasi secara tuntas yaitu dua dosis.

Baca Juga: Baru ke Sekolah Lagi, Ini Serba-Serbi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3

2. Tes RT-PCR sebanyakan tiga kali

3. Melakukan karantina selama delapan hari di tempat yang sudah ditentukan.

Tak hanya itu, dilakukan juga pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @arusbaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler