KTP Hilang? Begini Cara mengurusnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri: Cukup Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi

5 September 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi KTP yang hilang bisa diurus dengan surat keterangan kehilangan dari polisi /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG- Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus kita miliki dan sekaligus sebagai tanda kependudukan yang sah.

Selain itu, KTP merupakan bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak hanya sebagai tanda pengenal, KTP mempunyai banyak kegunaan selain sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah juga, mencegah data ganda dan pemalsuan identitas.

Baca Juga: e-KTP Seumur Hidup Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?|

Menurut Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, bagi masyarakat yang kehilangan KTP tidak sulit untuk mengurusnya

Dari video yang di unggah milik akun IG @infobandungnews menjelaskan bagimana cara mengurusnya

"Cukup surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tidak perlu pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Bawa ke Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan dan gratis" jelasnya.

Baca Juga: Marak Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Seukuran KTP, Boleh dan Amankah?

Bagi mereka yang KTP nya hilang dan hingga saat ini belum di urus, segera urus karena selain penting pengurusannya juga tidaklah sulit.

Datang ke Dukcapil Kecamatan, atau Kelurahan dengan disertai surat kehilangan dari pihak Kepolisian gratis, tidak dipungut biaya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: @infobandungnews

Tags

Terkini

Terpopuler