Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama

4 September 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi PTM. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

JURNAL SOREANG - Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama siap melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kemenag pun mengeluarkan panduannya.

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama seperti dilansirkan laman resmi Kemenag.

1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);

Baca Juga: Jokowi Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan? Begini Penjelasan Ubedillah Badrun

c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.

Baca Juga: Kaget Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Garong Uang Rakyat, Denny Siregar: Ini yang Hina LBP?

3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera Liga 1 2021

6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.***

Editor: Sam

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler