Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

4 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi, KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Bupati Probolinggoi./PMJ/ /

JURNAL SOREANG-Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dari Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, Kamis 2 September 2021.

Selain rumah dinas bupati, beberapa tempat lainnya juga turut digeledah penyidik KPK untuk mencari barang bukti lainnya.

"Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Dugaan Kasus Jual-Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami, Ditetapkan Jadi Tersangka

Ali menyebut upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lanjutan terkait dengan kasus dugaan garong uang rakyat terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Diketahui, penyidik sampai dengan saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.

"Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang dimaksud nanti akan kami sampaikan kembali," imbuh Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan garong uang rakyat terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Kasus OTT Bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Tarif Jadi Pejabat Kades Rp20 Juta

Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.

"KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa 31 Agustus 2021.
 
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diketahui mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo.

Baca Juga: Uang Rp362,5 Juta Diamankan KPK Saat OTT Terduga Maling Uang Rakyat, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Selain itu, ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus dibayarkan kepada para tersangka.

Dalam hal ini, para tersangka penerima suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk penyuap yang berjumlah 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler