Sudirman Said Sayangkan Sanksi Ringan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Kau Buang Kemana Akal Sehatmu?

31 Agustus 2021, 13:18 WIB
Kolase Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said / Antara / Twitter / @sudirmansaid /

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

Tumpak pun menjelaskan bahwa perkara ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan di Forum PRMN bahwa Tidak Etis Membahas Pilpres 2024 disaat Pandemi

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” tambahnya.

Sementara itu, gaji pimpinan KPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 2006 mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ganti Kata KORUPTOR jadi MALING, RAMPOK, dan GARONG Uang Rakyat

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Namun demikian, Lili Pintauli Siregar tetap akan menerima berbagai tunjangan yang diterima secara langsung sebagai Wakil Ketua KPK yaitu :

1. Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000
2. Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000
3. Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000
4. Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000

Baca Juga: Disinggung soal Capres 2024 dalam Forum PRMN Klarifikasi, Ganjar Pranowo: Bansos aja masih Banyak Masalah

Jika ditotalkan dengan gaji pokok, maka Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan pemasukan bulanan sebesar Rp87.611.000.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai hukuman Lili setara dengan hukuman seorang pembantu ketika memecahkan piring milik majikannya.

Baca Juga: Bermodalkan Seragam Polisi, Seorang Tukang Kayu Berhasil Menghamili 5 Janda dan 1 Bidan di Sulsel

Lewat akun Twitter pribadinya @sudirmansaid beberapa waktu lalu, Sudirman menyoroti perilaku Lili yang tak pantas tersebut.

"Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka," ujar Sudirman.

Sudirman merasa saat ini lembaga antirasuah sudah kehilangan nurani dan akal sehat.

Baca Juga: Gaji Content Creator Tak Terbatas, Agus Sulistyono Ajak Ganjar Pranowo Gabung PRMN

"Kok hukumannya potong gaji. Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??" katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK itu meminta M. Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.

Ruri Prihatini Lubis diketahui pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai.

Baca Juga: Kasus OTT Bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Tarif Jadi Pejabat Kades Rp20 Juta

"Tolong dibantu, lah, itu, kan, haknya. Mengapa belum dibayar?" kata Lili Pintauli Siregar kepada M. Syahrial.

Lili Pintauli Siregar kemudian meminta Ruri Prihatini Lubis membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo yang ditembuskan ke KPK.

Total uang jasa yang diterima Riri Prihatini Lubis adalah Rp53.334.640 yang pada akhirnya dibayar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Uang Rp362,5 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Atas perbuatannya itu, KPK memberikan sanksi tegas, Hal ini disampaikan Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi persnya pada hari Senin 30 Agustus 2021.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," tuturnya. ***

Editor: Sam

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler