Simpan Sabu di Dalam Jok Motor, Pria Paruh Baya Diringkus, Polisi: Tersangka Merupakan Kurir

28 Agustus 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu. /ANTARA /

JURNAL SOREANG-Polsek Cilandak Metro Jakarta Selatan, berhasil mengamankan pria paruh baya berinisial AJ (47) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. 

Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Taman Pendidikan II, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis 26 Agustus 2021.

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Sabu dari Sindikat Thailand dan Aceh, Berikut Kronologis Pengungkapannya

"Didapatkan pada tersangka satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 20,76 gram dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap" ungkap Agung dikutip dari PMJ News, Kamis 26 Agustus 2021.

Agung menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku narkoba jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari pemberian seorang bernama Jack di Kebon Pisang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tersangka juga lanjut Agung, mengakui jika sabu itu merupakan imbalan karena membantu teman bernama Fuad untuk mengambil barang terlarang tersebut di daerah Kalimalang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Penyelundupan 324,3 Kg Sabu Digagalkan, BNN: Sindikat Merupakan Jaringan Thailand dan Aceh

"Sebelumnya tersangka membantu temannya bernama Fuad mengambil sabu-sabu di daerah Kalimalang, kemudian mengantarkannya ke saudara Jack di Kebon Pisang, Tanjung Priok," paparnya.

Menurutnya, tersangka sudah tiga kali menjadi perantara pengambilan narkoba. Selain mendapatkan imbalan sabu, AJ juga mendapat uang senilai Rp10 juta

"Tersangka juga mengaku sudah sekitar tiga kali mengambil sabu-sabu tersebut dan sebagai imbalannya tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta dan 20 gram sabu," imbuhnya.

Baca Juga: 7 Pengedar Sabu Diamankan Polisi, Dua Diantaranya IRT: Tersangka Merupakan Sindikat Pengedar di Garut

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kompol Agung Permana. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler