Begini Alasan masa PPKM Diperpanjang, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Membeberkan

Sam
17 Agustus 2021, 15:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. /Instagram/

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan membeberkan bahwa istilah PPKM akan terus digunakan sepanjang pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan," ungkap Luhut sebagaimana dilansir di kanal YouTube Berita Satu, pada Selasa 17 Agustus 2021.

Pernyataan itu ia ungkapkan dengan dalih kerap mendapatkan pertanyaan terkait kapan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Ungkap Alasan PPKM Diperpanjang

"Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM ini akan dilanjutkan atau dihentikan?," ucapnya.

Tentunya, Hal itu ia ungkapkan bertujuan untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat di tengah pendemi yang belum mereda di berbagai wilayah di Indonesia.

"Sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Semua Pihak Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Saat Proklamasi

Namun demikian, ia pun berjanji jika situasi Covid19 kian membaik, maka level PPKM itu sendiri akan diturunkan ke tingkat yang lebih rendah, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Di mana level 2 dan 1 PPKM akan mendekati situasi kehidupan new normal," papar Luhut.

Maka dengan demikian, di setiap pekannya akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat keterpaparan virus Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Pilihan Realistis, Tujuh RUU akan Dibahas di Masa Sidang I DPR RI

Sehingga, kata Menko Marves itu, segala bentuk perubahan dari situasi pandemi, dapat direspon secara cepat dan baik.

Diketahui sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sempat melonjak secara eksponensial sejak bulan Juni 2021 lalu.

Hal tersebut ditengarai akibat munculnya varian Delta yang memiliki daya tular lebih cepat.

Baca Juga: Ditanya Kapan PPKM Berakhir, Luhut Menjawab Tegas: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Sehingga untuk mengendalikan lonjakan tadi, pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun istilah tersebut dirubah dengan menggunakan istilah PPKM Level 4.

Hingga akhirnya, pemerintah kembali memutuskan jika PPKM Level 4 kembali diperpanjang.

Baca Juga: Prabowo Sarankan Anggaran Pertahanan Digunakan untuk Tangani Covid-19, Presiden Jokowi: Tunggu Dulu

Perpanjangan tersebut penerapannya hanya berlaku di sejumlah daerah, dimulai dari 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.***

Editor: Sam

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler