Pekerja/Buruh Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah, Simak Syaratnya

23 Juli 2021, 13:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./setkab.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021 untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, tujuan dikeluarkannya kebijakan BSU adalah untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Layanan Telemedicine Diperluas Hingga ke Bali, Kemenkes: Semuanya Gratis

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ujar Menaker Ida, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Kamis, 22 Juli 2021.

Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU ini, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Orang Tua Masih Ragu Ajak Anaknya Vaksin Covid-19, Kemenkes: Edukasi Vaksin harus Ditingkatkan

Lebih lanjut Menaker Ida mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi, mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," sambung Menaker Ida.

Nanti, lanjutnya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen

Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya adalan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelasnya.

Menaker Ida membeberkan kriteria lainnya, yaitu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Komisi IX DPR RI: Evaluasi, Jangan Hanya Gonta Ganti Istilah!

Selanjutnya, penerima BSU adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," terang Menaker Ida.

Kriteria terakhir yakni pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Baca Juga: Meriahkan Hari Anak Nasional, Galeri Nasional Suguhkan Tur Virtual Anak Hari Ini, Ini Link Daftar Gratisnya

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," pungkas Menaker Ida. ***

 

Editor: Sam

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler