Resmi, Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli 2021 Dibuka Bertahap

20 Juli 2021, 20:02 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, 26 Juli Dibuka Bertahap Jika Kasus terus menurun /Sekretariat Presiden

JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.

Namun jika kasus harian dan Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit terus menurun seperti saat ini, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pelonggaran dan membuka sejumlah sektor usaha non esensial secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato resminya, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 petang.

Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Pemkot Bandung Perpanjang PPKM Darurat Dua Kebijakan Baru Difokuskan

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat adalah kebijakan yang tak bisa dihindari dan harus diambil oleh pemerintah meskipun sangat berat.

"PPKM Darurat diberlakukan untuk mencegah penularan dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit agar RS tidak lumpuh dan pasien penyakit lain bisa diobati dan tak terancam nyawanya," tutur Jokowi.

Jokowi melansir, pemberlakukan PPKM Darurat sejauh ini sudah terlihat dampaknya terhadap data kasus dan BOR RS yang mengalami penurunan.

Baca Juga: Siap Perpanjang PPKM Darurat Sesuai Arahan Jokowi, Wali Kota Bandung Oded M. Danial: Namun Ada Pelonggaran

"Pemerintah selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengarkan suara masyarakat terdampak PPKM," kata Jokowi.

Oleh karena itu jika tren terus menurun, kata Jokowi, maka pada 26 Juli 2021 mendatang, pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan bula sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha Masa PPKM Darurat, Begini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Bandung

Sedangkan untuk pasar tradisional non sembako, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen dan penerapan prokes ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda di daerah masing-masing.

Selain itu, usaha sektor non esensial lain seperti pedagang kaki lima, kelontong, tukang cukur rambut, agen/outlet voucher, laundry, pedagan asongan, bengkel kecil, jasa cuci mobil, dan usaha lain sejenis, diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 21.00 WIB.

Pengaturan prokes untuk usaha-usaha tersebtu, juga dilakukan oleh pemda setempat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Buka Hasil Evaluasi PPKM Darurat, Puan Maharani: Masyarakat Harus Tahu

"Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka, diizinkan dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan utk pengunjung 30 menit," ujar Jokowi.

Sementara terkait kegiatan lain sektor esensial dan kritikal di pemerintah dan swasta, akan dijelaskan secara terpisah.

Terakhir, Jokowi berharap semua masyarakat dan elemen terkait, bisa bekerjasama dan bahu membahu, melaksanakan sisa waktu PPKM Darurat.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Belum Diputuskan, Menko Luhut: Tunggu Hasil Evaluasi

Dengan begitu, diharapkan kasus harian segera menurun dan tekanan kepada RS pun turun.

"Tingkatkan disiplin prokes, isolasi pada yang bergejala, beri pengobatan sedini mungkin pada yang terpapar," tutur Jokowi.

Jokowi menegasdkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis untuk pasien OTG dan bergejala ringan, sebanyak 2 juta paket obat.

Baca Juga: Heboh PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021, Ini Jawaban Presiden Joko Widodo

Selain itu, anggaran perlindungan sosial untuk bantuan bagi masyarakat terdampak juga sudah dialokasikan sebesar Rp55,21 Triliun.

"Bantuan berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik juga diteruskan," ucapnya.

Jokowi pun melansir bahwa pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta, untuk 1 juta pelaku usaha.

"Saya sudah perintahkan menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut pada warga yang berhak. Saya mengajak seluruh masyarakat bersatu lawan covid-19. Ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha bersama, kita bisa segera bebas dari Covid-19 dan ekonomi kembali normal," tutur Jokowi.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler