Mulai 6 Juli 2021 WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Lengkap dan Hasil PCR Negatif untuk Masuk Indonesia

5 Juli 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Tenaga Medis saat melakukan vaksinasi./Dok. Info publik.id/ /

JURNAL SOREANG-Mulai Selasa 6 Juli 2021, semua Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 kepada petugas saat tiba di gerbang kedatangan internasional.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

"Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," ujar Jodi, sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diunggah pada Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Jodi mengungkapkan, nantinya Satgas penanganan Covid-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru.

Lebih lanjut ia menerangkan, bagi WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang ke Indonesia, wajib menjalani karantina selama 8 hari.

"2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8," tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Kabupaten Bandung Divaksinasi Massal, Uben Yunara Minta Apindo Berikan Makan Sehat pada Buruh

Adapun bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, sambung Jodi, akan segera divaksinasi apabila terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia.

Antisipasi kecolongan, Jodi menjamin penjagaan yang lebih ketat akan dilakukan oleh para penegak hukum dan petugas bandara di kedatangan internasional dan perbatasan.

"Menkumham, Menhub, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan," tegasnya.

Baca Juga: Hilangkan Kekhawatiran Warga,Gugus Tugas Kecamatan Soreang Berikan Pelatihan Pemulasaraan Berstandar Kesehatan

Langkah tersebut diambil tak lain sebagai bentuk dukungan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Mengingat pentingnya PPKM Darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Jodi yakin warga Indonesia siap saling membantu dan menyelamatkan nyawa orang lain, termasuk dengan mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditetapkan selama PPKM Darurat berlangsung.

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk tetap di rumah, selalu pakai masker dan lebih baik apabila rangkap 2, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Dari Pengabdian Masyarakat FISIP Unpas, Masih Ada Kesan Penyintas Covid-19 Dikucilkan Warga

"Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang lain. Tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," pungkas Jodi. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler