Pemberangkatan Ibadah Haji 2021 Jemaah Haji Indonesia, Begini Alur Pergerakan Jemaah

1 Mei 2021, 05:19 WIB
Kemenag menyusun alur pergerakan jamaah jika penyelenggaraan haji dibuka tahun 2021 ini. /AntaraNtb

JURNAL SOREANG – Meskipun belum ada kepastian dari Arab Saudi mengenai pemberangkatan ibadah Haji 1442 H di Indonesia, namun Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan dan bersiap bilamana sudah ada info resmi. Salah satu usaha Kemenag yang telah dilakukan baru-baru ini yaitu melalui Bahtsul Masail.

Untuk diketahui, Bahtsul Masail Perhajian yang mengangkat tema “Manasik Haji di Masa Pandemi” ini berlangsung tiga hari, 27-29 April 2021, di Ciawi, Bogor. Bahtsul Masail ini melibatkan ahli fikih dan syariah, ahli kesehatan, perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Wasliyah),

Ada juga perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akademisi, Asosiasi Haji Khusus, Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI), Forum Dekan Fak Dakwah UIN/IAIN se-Jawa, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah se-Indonesia yang dilibatkan dalam Bahtsul Masail ini.

Baca Juga: Kini, Bayar Zakat Bisa Dilakukan di KUA, Fungsinya Jadi UPZ

"Sampai hari ini kita belum memiliki kepastian pemberangkatan jemaah haji. Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jemaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ramadhan Harisman, seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman Kemenag RI, Jumat, 30 April 2021.

Menurut Ramadhan, alur pergerakan jemaah disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah, bila pemberangkatan haji dilakukan. "Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jemaah selama melaksanakan ibadah haji," jelas Ramadhan.

Berikut beberapa alur pergerakan jemaah, jika nantinya ada pemberangkatan Haji 1442 H di Indonesia:

1. Jemaah Haji Wajib Divaksin

Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi, yaitu vaksinasi covid-19 dan meningitis.

Baca Juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Rp44,3 Juta Per Orang, tapi Belum Disahkan Akibat Belum Ada Kepastian Haji

Untuk vaksinasi covid-19, Kabid PHU di tiap provinsi harus memastikan jemaah haji yang akan berangkat sudah divaksin. Apalagi saat ini, Kemenkes telah menetapkan jemaah haji sebagai kelompok rentan sehingga bisa mendapat prioritas penerima vaksin Covid-19.

2. Karantina Asrama Haji.

Selama berada di asrama haji, jemaah haji menjalani karantina selama 3 x 24 jam. Pada hari ketiga, dilakukan tes PCR Swab kembali bagi jemaah. Jika hasilnya negatif, jemaah haji berangkat ke Arab Saudi. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji.

3. Karantina Hotel di Makkah.

Selanjutnya di Makkah, jemaah haji dikarantina selama 3 x 24 jam di hotel dengan kapasitas maksimal dua orang per kamar.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Belum Ada Kepastian, DPR Tetap Bahas Biaya Haji

4. Miqat dengan Protokol Kesehatan.

Jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan dengan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah Saudi.

5. Umrah Wajib dan Thawaf Ifadlah.

Selama di Makkah, selain umrah wajib dan thawaf Ifadhah di Masjidil Haram, jemaah diberikan kesempatan ke Masjidil (3 kali kesempatan) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

6. Jemaah di Madinah.

Tiba di madinah, jemaah ditempatkan pada hotel-hotel yang telah ditentukan dengan komposisi satu kamar maksimum ditempati dua orang. Jemaah akan tinggal di Madinah selama tiga hari, sehingga tidak ada pelaksanaan shalat Arbain.

7. PCR Swab sebelum pulang ke Tanah Air.

Pada hari ke-4, jemaah haji akan dipulangkan ke Tanah Air melalui bandara Madinah. Sebelum jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air, akan dilakukan kembali tes PCR Swab. Jika hasilnya negatif, jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri pada hotel di Madinah.

Baca Juga: Persiapan Haji 2021, Kemenag Bahas Fiqih Haji di Masa Pandemi, Meski Belum Ada Kepastian Ibadah Haji

8. Swab Antigen Setibanya di Tanah Air.

Setibanya di tanah air, dilakukan tes Swab Antigen bagi jemaah haji. Tes swab Antigen ini akan dilakukan di Asrama Haji. Jika hasilnya negatif, jemaah haji dipulangkan ke daerah masing-masing dan melakukan karantina mandiri di rumah. Jika hasilnya positif, akan dilakukan isolasi mandiri di asrama haji.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler