Ditetapkan Status Tersangka KDRT, Penulis Skenario Fajar Umbara Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak

14 April 2021, 06:01 WIB
Penulis Skenario, Fajar Umbara./Instagram @fajar_umbara/ /

JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan, menetapkan penulis skenario, Fajar Umbara sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Akibat dugaan kasus yang dilakukannya, tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Betul (Fajar Umbara) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan," uungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya saat dikonfirmasi awak media dikutip dari PMJ News, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Mengaku Tak Sabar Menanti Perayaan Idul Fitri di Gedung Putih

Baca Juga: Apresiasi Umat Muslim, Presiden AS Ucapkan Selamat Berpuasa

Angga menjelaskan, penetapan Fajar menjadi tersangka dilakukan, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 12 April 2021 malam. 

Setelah dilakukannya gelar perkara papar Angga, Selanjutnya yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca Juga: Diam-diam Istri Papa Surya Nonton Ikatan Cinta, Sampai Bikin Nama Panggilan Lucu Untuk Andin

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres No.7 Tahun 2021, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

Sebelumnya, Fajar Umbara menjadi sorotan karena menganiaya istrinya, mantan pesinetron Yuyun Sukawati. 

Fajar Umbara disangkakan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak sehari setelah menikah di tahun 2019 lalu.

Istri Fajar Umbara yaitu Yuyun Sukawati merupakan pesinetron lawas yang pernah berperan dalam sinetron Jin dan Jun. 

Tak hanya soal dugaan KDRT, Yuyun juga mengaku memiliki utang saat hidup bersama Fajar hingga sebesar Rp500 juta. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler