Jokowi Teken Keppres No.7 Tahun 2021, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

- 14 April 2021, 05:42 WIB
Presiden Jokowi menyatakan cuti ASN 2021 hanyaajya dua hari.
Presiden Jokowi menyatakan cuti ASN 2021 hanyaajya dua hari. /Instagram @jokowi/

JURNAL SOREANG-Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, resmi ditanda tangani Joko Widodo.Keppres yang ditandatangi tersebut, berisi penetapan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 sebanyak dua hari.

Cuti itu termasuk satu hari pada 12 Mei pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan 24 Desember 2021 di Hari Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 13 April 2021.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua.

Pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2021, Ramadhan 1442 H Hanya 2 Hari

Baca Juga: Tak Ada Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN, Tjahjo Kumolo: Pegawai ASN Harus Jadi Contoh

Keppres tersebut mulai sejak pada tanggal ditetapkan yang diteken Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.

Adapun jelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6 - 17 Mei 2021. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x