Cegah Prasangka Buruk, Ini yang Dilakukan Kemenkes Untuk Insentif Tenaga Kesehatan

2 April 2021, 16:52 WIB
Para tenaga kesehatan atau nakes istirahat sebentar di sela padatjya tugas. Kemenkes akan mengirimkan insentif kepada tenaga kesehatan via rekening. /Sumber: Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut yaitu mengenai insentif yang nantinya akan langsung diberikan melalui rekening tenaga kesehatan.

Menurut Kemenkes, aturan baru tersebut diterbitkan lantaran sebagai upaya untuk menghindari prasangka buruk. Di antaranya yaitu sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

“Dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ucap Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari pada 31 Maret 2021, seperti dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkes.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Aturan tersebut, kata Kemenkes, memiliki beberapa pembaruan. Pertama, insentif ini akan dikirim secara langsung ke rekening tenaga kesehatan. Kedua, usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Adapun perubahan yang lainnya, terdapat pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Unik, Ribuan Tenaga Medis dan Pasien Covid-19 Bermain Angklung Bersama, Tenaga Kesehatan Pakai APD Lengkap

Baca Juga: Tantangan Tenaga Kesehatan Perempuan Lebih Berat, 70 Persen Tenaga Kesehatan Adalah Perempuan

“Pada 2020, masih ada tunggakan terhadap pemberian insentif tenaga kesehatan ini. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik,” ucap Kirana.

Dalam aturan baru Kemenkes tersebut, tertera juga ketentuan bahwa semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal. Sehingga ada beberapa perbedaan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

“Jika dibandingkan pada tahun 2020, perbaikan dari regulasi ini di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Tenaga Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Pastikan Giliran Wartawan Dapat Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Tiap Tenaga Kesehatan Divaksinasi Dua Kali dengan Jarak 14 Hari, Kabupaten Bogor Mulai Vaksinasi

Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, diharapkan pada bulan April usulan tersebut bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera diterima oleh tenaga kesehatan. Tunggakan insentif di 2020 ini juga sedang mengalami proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami mengharapkan meningkatnya komunikasi dan koordinasi yang sudah kita bangun selama ini. Saya berharap, fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucap dr. Kirana.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo, S.H, MKM, M.Hum mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

Baca Juga: Daerah Masih Bingung dengan Pedoman Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan Domisili untuk Tenaga Kesehatan

Baca Juga: 681.000 Tenaga Kesehatan Sudah Terima Insentif, Realisasi Anggaran Capai Rp5,55 Triliun

“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, dan monev. Hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jelasnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler