Lakukan Penggerebekan, Polisi Temukan Sabu dan Ratusan Botol Miras di Markas Ormas Ini

2 April 2021, 04:39 WIB
Polres Metro Tangerang mengamankan ratusan botol minuman keras dan Sabu di Markas Ormas. Kamis 1 April 2021. /Polda Metro Jaya

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan di markas sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tempat kejadian perkara terletak di Jalan Borobudur yang merupakan bekas terminal Perum.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 2 April 2021: Nino Marah Besar, Daniel Bongkar Soal Elsa dan Roy

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 April 2021: Rendy Urus Biaya Pengobatan Alika, Sumarno Bongkar Rahasia Elsa?

Di lokasi penggerebekan, jelas Pratomo, petugas menemukan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan.

"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ujar Pratomo, dikutip dari PMJ News, Kamis 1 April 2021.

Pratomo menambahkan, untuk minuman keras yang diamankan sebanyak 384 botol dari berbagai merk.

"Dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, dan 3 dus Kamput," sambungnya.

Selain barang bukti berupa miras dan sabu, petugas juga mengamankan 1 orang tersangka berinisial ZR.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Jumat 2 April 2021: Aldebaran Kaget Mendengar Jawaban Daniel Soal Elsa dan Roy

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 2 April 2021: Berkat Erlangga, Mama Rosa Maafkan Aldebaran dan Andin

Berdasarkan keterangan yang didapat, beber Pratomo, tersangka ZR sering menggunakan narkoba jenis sabu bersama tersangka AM di markas Ormas tersebut.

Tersangka AM sendiri kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM," jelas Pratomo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Pratomo. ***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler