Polemik Partai Demokrat: Ingin Fokus Urus Hasil KLB, Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

23 Maret 2021, 19:36 WIB
Karena Ingin Fokus Mengurus Pengesahan Hasil KLB Demokrat, Marzuki Alie Dkk Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY /instagram.com/marzukialie//

JURNAL SOREANG - Polemik internal partai Demokrat yang sempat mengguncang publik kini telah memasuki babak akhir.

Mantan Dekkjen Partai Demokrat Marzuki Alie dikabarkan telah mencabut gugatannya terhadap ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Syihab Berkerumun di Depan Gedung Pengadilan Jakarta Timur

Baca Juga: Genosida Muslim Uighur : China Tak Akan Berhenti Meski Disanksi Pihak Uni Eropa

Pencabutan gugatan tersebut disetujui oleh enam penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yuz Sudarsono, dan Syofwatillah Mohzaib.

"Mandat dari enam prinsipal (enam penggugat) memohon pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.

Pencabutan gugatan terhadap AHY disebut karena Marzukie Alie dan kelima penggugat lainnya ingin lebih fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di kementerian Hukum dan hak asasi manusia RI.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambut baik keputusan pencabutan gugatan dari Marzuki Alie dan kelima penggugat lainnya.

"Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan," ujar Rosmina.

Baca Juga: Bupati Sumedang Serahkan LKPD Kepada BPK Melalui Zoom Meeting,

Baca Juga: Tanggapi Kekuatan Netizen Indonesia, Mantan Pelatih Timnas: Ketidakadilan Menggugah Nurani Warganet

Selanjutnya, pengadilan meminta pihak penggugat dan tergugat untuk melengkapi beberapa dokumen.

Majelis Hakim Rosmina juga mengingatkan bsetiah pengacara untuk melampirkan surat kuasa asli dalam sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Gugatan Marzukie Alie terhadap AHY bermula dari pemecatan 7 mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.

Marzuki Alie menilai pemecatan tersebut tidak relevan, karena status dari politisi-politisi tersebut telah dipulihkan melalui KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021.***

Disclaimer : artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Marzuki Alie CS Cabut Gugatan Terhadap Ketum Demokrat AHY, Ketua Majelis Hakim : Saya Senang Sekali".

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler