Proses Hukum Aliran Sesat Hakekok Diberhentikan, Simak Penjelasan Kepolisian

16 Maret 2021, 17:00 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

 

JURNAL SOREANG – Proses hukum dari aliran sesat bernama Hakekok Balatasutak resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Ritual mandi bersama yang dilakukan oleh aliran ini sempat meresahkan warga Pandeglang, Banten.

Seperti dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 16 Maret 2021 dari PMJNews, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pihaknya tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap anggota dalam aliran Hakekok tersebut.

“Dengan alasan Bakorpakem, menyatakan 16 orang tersebut (aliran Hakekok) perlu mendapat pembinaan. Saat ini, pembinaan itu kami serahkan kepada salah satu pondok pesantren,” ucap Hamam.

Baca Juga: Bersama Polisi, KPK Sambangi Rumah Aa Umbara di Lembang

Bakorpakem adalah singkatan dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan. Badan ini dibentuk di bawah institusi kejaksaan oleh UU Kejaksaan No.16/2004 pasal 33 huruf d dan e.

Peran tim atau badan ini sangat krusial dalam mengatasi kasus aliran sesat sebelumnya yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Al Qiyadah Al Islamiyah.

Para anggota aliran Hakekok Balatasutak kini tengah menjalani pertaubatan di Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 7 Orang Saksi terkait Kasus Proyek Stadion Mandala Krida

AKBP Hamam Wahyudi menambahkan, pimpinan Hakekok Balatasutak yang berinisial A (52 tahun) meneruskan ajaran sesat tersebut dari orangtuanya sendiri, ED.

Pengikutnya meyakini, pimpinan dari ajaran Hakekok ini memberi keselamatan dunia akhirat dan dikenal dengan sebutan amal sepih.

Kasus aliran Hakekok ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang. MUI Pandeglang kemudian menyatakan bahwa aliran tersebut menyimpang dari Islam.

Baca Juga: Anggota DPR: Stok Beras Aman dan Panen Raya Kok Pemerintah Akan Impor 1 Juta Ton Beras

"Fatwa tetap diberlakukan fatwa, ini aliran yang menyimpang. (Untuk) pembinaan tergantung, mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah," ucap Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Hamdi Ma'ani, Selasa 16 Maret 2021.

Hamdi melanjutkan, para anggota Hakekok Balatasutak juga wajib membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi janji bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyebarkan ajaran tersebut.

“Sebenarnya, aliran (Hakekok) ini sudah pernah dibina. Namun setelah kondusif, tiba-tiba muncul lagi dengan ritual mandi,” tutur Hamdi.

Baca Juga: Viral Di Medsos, Diduga Anut Aliran Sesat di Pandeglang Banten Di Amankan Polisi

Dari pengakuan pimpinan kelompok, ajaran Hakekok Balatasutak menjanjikan kepada para pengikutnya bisa menjadi kaya raya. Latar belakang beberapa para pengikut aliran sesat ini juga karena faktor ekonomi.

Hamdi menuturkan, pihak pimpinan atau ketua dari aliran tersebut siap untuk dibina dan ingin bertaubat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang juga sangat siap untuk memberikan pembinaan khusus.

Dikutip dari ANTARA, Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten saat ini tengah mengoptimalkan tenaga penyuluh agama (ustadz, ulama, dan pendakwah lainnya) untuk mencegah paham aliran sesat agar tidak meluas khususnya di Banten.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang  Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Kemenag Lebak kini telah mengerahkan penyuluh agama honorer (PAH) sebanyak 224 orang yang tersebar di 28 kecamatan. Dengan rincian delapan orang di setiap kecamatan, dan ditambah 15 orang tenaga penyuluh fungsional berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Para tenaga penyuluh agama tersebut nantinya akan menyampaikan pembinaan dan penyuluhan setiap saat kepada masyarakat. Pembinaan tersebut dilakukan melalui majelis taklim, masjid, pengajian serta peringatan keagamaan dan hari raya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler