JURNAL SOREANG- Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Coba cek dan cermati STNK kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
Saat kita membayar pajak kendaraan tiap tahun, maka otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah , dengan membayar SWDKLLJ tiap tahun saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yakni bernama Jasa Raharja.
Besaran tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp35.000,-.
Sedang kendaraan untuk jenis sedan, station wagon, jip, mini Bus dan sejenisnya sebesar Rp143.000,-
Lalu, apa manfaat dengan membayar SWDKLLJ? Bagi pemilik kendaraan yang membayar SWDKLLJ akan memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah
Besarnya santunan yang diberikan oleh Asuransi Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah bila meninggal dunia, sebesar Rp25 juta, cacat tetap (naksimal) sebesar Rp25 juta, biaya rawat (maksimal), sebesar Rp10 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.
Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 terjadi kenaikan santunan yang diberikan.
Untuk korban yang meninggal dunia (ahli waris) dari Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta, cacat tetap dari Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta.
Sementara untuk penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp1 juta, penggantian biaya ambulans dari tidak ada
menjadi Rp500.000,-, dan biaya penguburan jika tidak ada ahli waris dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan jalan raya tersebut.
Bagaimana cara klaim untuk dapatkan santunan itu?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/pihak berwenang), 3 Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang merawat.
Baca Juga: Cicil Kendaraan Baru, Mulai 1 Maret 2021 Tanpa Uang Muka atau DP 0%
4. Jati diri seperti KTP dan KK korban/ahli waris korban.
5. Jika korban luka-luka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.
6. Jika meninggal dunia,
dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.***