PKS Tetap Jadi Oposisi Pemerintah dan Tentang Perpres Miras, Alhabsyi: Kami Menolak

1 Maret 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi Bendera PKS /Youtube

JURNAL SOREANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan sikapnya sebagai oposisi pemerintah dan menentang Perpres tentang Investasi minuman keras (miras).

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan, penolakan terhadap pembukaan investasi minuman keras menjadi salah satu upaya partai membela kepentingan rakyat.

"Pembelaan rakyat menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik. Pembelaan rakyat ini juga menolak adanya investasi minuman keras," kata Alhabsyi saat menyampaikan pengantar rakernas pada acara pembukaan di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Sanksi yang Diberikan Polsek Pasirjambu, Kabupaten Bandung

Alhabsyi mengatakan, kader-kader PKS akan membahas strategi menolak investasi minuman keras lebih pada saat rakernas nanti.

"Semua akan dibahas oleh bidang hukum. Kita lihat, sikap sekarang sudah kelihatan, kami menolak dibebaskan (investasi, red,) minuman keras, sudah terbaca artinya ini akan dibicarakan secara nasional sikap-sikap ini," kata Alhabsyi seperti dilansirkan Antara.

Sementara Presiden PKS Ahmad Syaikhu kembali menegaskan sikap partai sebagai oposisi pemerintah. Dia berharap, seluruh kader PKS rajin berkolaborasi dan membangun komunikasi dengan berbagai elemen koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga: Tumbang Saat Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo Tetap Bekerja Meski Tangan Diinfus

"Kehadiran PKS harus membawa pesan persahabatan, bukan permusuhan. Kehadiran PKS harus membawa kemaslahatan, bukan kemudaratan. Kehadiran PKS harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari permasalahan," kata Syaikhu.

Ia berharap para kader dapat menyampaikan pesan-pesan itu kepada berbagai kelompok masyarakat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya akan membuka keran investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras.

Baca Juga: Setelah 11 Tahun Bersama Boyband INFINITE, Kim Sunggyu Resmi Tinggalkan Agensinya Woollim Entertainment!

Dalam Lampiran III Perpres No.10/2021, pemerintah membuka investasi atau penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol, anggur, dan minuman mengandung malt, yang biasa ditemukan di produk bir di beberapa daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Ketentuan itu nantinya mulai efektif berlaku pada tanggal 4 Maret 2021.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler