Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Sanksi yang Diberikan Polsek Pasirjambu, Kabupaten Bandung

- 1 Maret 2021, 19:02 WIB
Petugas Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas, memberikan Imbauan Protkes dan Masker Kepada pengguna yang melintas tidak menggunakan masker di Pasar Jambu, Kabupaten Bandung. 1 Maret 2021./Humas Polda Jabar
Petugas Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Linmas, memberikan Imbauan Protkes dan Masker Kepada pengguna yang melintas tidak menggunakan masker di Pasar Jambu, Kabupaten Bandung. 1 Maret 2021./Humas Polda Jabar /

JURNAL SOREANG-Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini membuat pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Tahap II hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Berbagai pihak yang terlibat melakukan segala daya dan upaya dalam menekan penyebaran Covid-19, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Bandung.

Jajaran Polsek Pasirjambu Polresta Bandung bersama Satpol-PP tak kenal lelah menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Petugas Tekankan Pentingnya Disiplin Protkes, Polisi Gencar Operasi Yustisi dan Bagi Masker

Digelar di sekitar Jalan Raya Pasirjambu-Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kali ini menyoroti banyaknya aktivitas masyarakat di lokasi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi mengatakan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh petugas gabungan demi menekan angka penyebaran Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 dikhawatirkan terus meningkat setiap harinya di wilayah Kabupaten Bandung," ucap Kapolsek dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Instagram Humas Polda Jabar, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Disiplin Prokes! Persempit Penyebaran Covid-19, Angkutan Umum Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Kapolsek menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan sejak pagi ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan masyarakat yang masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x