Kasus Suap! KPK Selidik Penggunaan Perusahaan Orang Lain, ini Tersangka dan Saksi yang Dipanggilnya

10 Februari 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. /Jurnal Soreang/Instagram@official.kpk

JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Untuk menindaklanjuti kasus penggunaan perusahaan orang lain oleh tersangka staf khusus edhy Prabowo.

Staf khusus Edhy tersebut juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Meski Menyebalkan, Akting Glenca Chysara Perankan Elsa Dipuji Penggemar Ikatan Cinta

Untuk menelurusinya, KPK pada Selasa (9/2) telah memeriksa Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmadja masing-masing dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Rabu 10 Februari 2021.

Selain itu, Ali juga menginformasikan terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (9/2), yakni tiga wiraswasta Sugianto, Dian Nudin, dan Bong Lannysia serta PNS (Kepala Karantina Jakarta 1) Habrin Yake.

Baca Juga: Penyuluh Agama Honorer Tagih PPPK karena Tidak Jelas, Ini Jawaban Anggota DPR

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Andreau, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Dipandang Ada Kekeliruan, KPK Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta, Ini Penjelasan Jubir KPK

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Baca Juga: Penggemar Arya Saloka Beri Hadiah Untuk Ibrahim, Putri Anne : Masya Allah, Semoga Berguna Yah, Thank You Tante

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler