Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Sampai 28 Januari, Ini Penjelasan Airlangga Hartarto

12 Januari 2021, 10:26 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Kemenko Perekonomian

JURNAL SOREANG - Hari kedua penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 secara nasional.

Selain memberlakukan PPKM hingga 25 Januari 2021 mendatang, pemerintah juga mengeluarkan larangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: GTV Selasa 12 Januari 2021, Warcraft dan The Fast and the Furious: Tokyo Drift

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan larangan masuk WNA hingga 28 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikam Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menurutnya, larangan masuk WNA ke Indonesia sudah disetujui presiden.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dilansir ANTARA, Senin 12 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: MNCTV Selasa 12 Januari 2021, Primitif, Kembalinya Raden Kian Santang

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulian Ekonomi Nasional itu mengatakan, pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," jelasnya.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: Trans7 Selasa 12 Januari 2021, Indonesia Giveaway, Opera van Java

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Baca Juga: Dokter dan Perawat Juga Manusia, IRD RSUD SK Lerik Ditutup Karena Tim Medis Kelelahan

Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler