Cek Fakta: Pakai Masker Tak SNI akan Didenda

- 27 Oktober 2020, 11:23 WIB
ILUSTRASI memakai masker.*
ILUSTRASI memakai masker.* //pexels

Dikutip dari ANTARA, Senin, 26 Oktober 2020,  ternyata tidak menemukan berita tentang denda jika terdapat orang yang tidak menggunakan masker ber-SNI.
Berita Pikiran Rakyat yang disematkan pada unggahan tersebut juga tidak menyebutkan soal denda jika masyarakat tidak menggunakan masker ber-SNI.

Di dalam berita itu disebutkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat untuk pembuatan masker. 

Baca Juga: Warga Disabilitas Agar Ikut Awasi Pemilukada Kabupaten Bandung

Masker kain yang dibuat harus terdiri atas dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat. Sedangkan masker scuba memang hanya terdiri satu lapis.

Masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Aturan tersebut dibuat agar masker yang digunakan dapat efektif mencegah penularan virus corona.

Bagi produsen masker, pemerintah belum mewajibkan pemberian label SNI untuk produk mereka. Melalui akun resminya, BSN menyatakan penerapan label SNI dalam suatu produk bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI.

Baca Juga: Pengunjung Bioskop Harus Keluar tiap 30 Menit Karena Pandemi. Cek faktanya

Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakukan SNI secara wajib. BSN mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan SNI pada masker kain.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x