Cek Fakta: Pakai Masker Tak SNI akan Didenda

- 27 Oktober 2020, 11:23 WIB
ILUSTRASI memakai masker.*
ILUSTRASI memakai masker.* //pexels

 

JURNAL SOREANG- Dalam sebulan terakhir ini muncul pemberitaan viral soal tak efektifnya masker scuba. Bahkan, masyarakat juga diminta melakukan ganti masker dengan masker yang sudah Standard Nasional Indonesia (SNI). Bagi yang tidak memakai masker akan kena denda.

Seperti sebuah narasi beredar di media sosial perihal denda yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai SNI. Salah satu narasi itu disebarkan melalui Facebook.

Pemilik akun Facebook, dalam unggahannya, menyebut larangan pengggunaan masker scuba akan diikuti aturan baru yaitu kewajiban memakai masker ber-SNI. Jika tidak menggunakan masker SNI, seseorang akan dikenai denda dan penjara.

Baca Juga: Tua-Tua Keladi, Makin Tua Ibrahimovic Makin Jadi

"Memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran. dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI. 
wajib dipake warga +62....
bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya." tulis akun tersebut".

Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".

Namun, apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI?

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Soal Maulid Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x