Cek Fakta: Pakai Masker Tak SNI akan Didenda

- 27 Oktober 2020, 11:23 WIB
ILUSTRASI memakai masker.*
ILUSTRASI memakai masker.* //pexels

 

JURNAL SOREANG- Dalam sebulan terakhir ini muncul pemberitaan viral soal tak efektifnya masker scuba. Bahkan, masyarakat juga diminta melakukan ganti masker dengan masker yang sudah Standard Nasional Indonesia (SNI). Bagi yang tidak memakai masker akan kena denda.

Seperti sebuah narasi beredar di media sosial perihal denda yang akan dikenakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai SNI. Salah satu narasi itu disebarkan melalui Facebook.

Pemilik akun Facebook, dalam unggahannya, menyebut larangan pengggunaan masker scuba akan diikuti aturan baru yaitu kewajiban memakai masker ber-SNI. Jika tidak menggunakan masker SNI, seseorang akan dikenai denda dan penjara.

Baca Juga: Tua-Tua Keladi, Makin Tua Ibrahimovic Makin Jadi

"Memang wes diprediksi semenjak masker scuba dilarang pasti enek berita anyaran. dan terbitlah khabar berita kui...makser ber SNI. 
wajib dipake warga +62....
bisnis memang kejam...kalo gak mentaati peraturan...denda dan penjara akibatnya." tulis akun tersebut".

Unggahan pada 26 Oktober 2020 itu juga menyertakan tangkapan layar dari situs berita Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".

Namun, apakah benar masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker ber-SNI?

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Soal Maulid Nabi Muhammad SAW

Dikutip dari ANTARA, Senin, 26 Oktober 2020,  ternyata tidak menemukan berita tentang denda jika terdapat orang yang tidak menggunakan masker ber-SNI.
Berita Pikiran Rakyat yang disematkan pada unggahan tersebut juga tidak menyebutkan soal denda jika masyarakat tidak menggunakan masker ber-SNI.

Di dalam berita itu disebutkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merumuskan penggunaan bahan kain yang tepat untuk pembuatan masker. 

Baca Juga: Warga Disabilitas Agar Ikut Awasi Pemilukada Kabupaten Bandung

Masker kain yang dibuat harus terdiri atas dua lapis, dapat dicuci berkali-kali, dan terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat. Sedangkan masker scuba memang hanya terdiri satu lapis.

Masker kain dibagi ke dalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Aturan tersebut dibuat agar masker yang digunakan dapat efektif mencegah penularan virus corona.

Bagi produsen masker, pemerintah belum mewajibkan pemberian label SNI untuk produk mereka. Melalui akun resminya, BSN menyatakan penerapan label SNI dalam suatu produk bersifat sukarela sampai ada peraturan pemerintah yang mewajibkan penerapan SNI.

Baca Juga: Pengunjung Bioskop Harus Keluar tiap 30 Menit Karena Pandemi. Cek faktanya

Namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah berwenang menetapkan pemberlakukan SNI secara wajib. BSN mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan SNI pada masker kain.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x