Jangan Keliru, Ini Cara Salurkan Zakat Fitrah yang Benar

- 2 April 2024, 21:06 WIB
Cara Salurkan Zakat Fitrah.
Cara Salurkan Zakat Fitrah. /Freepik/freepik/

 

JURNAL SOREANG – Kaum muslimin memiliki satu kewajiban yang dilakukan oleh orang beriman dalam setiap kesempatan Ramadhan namun pelaksanaannya ditunaikan saat 1 Syawal dan batas pengeluarannya sebelum menunaikan shalat Idul Fitri.

Kewajiban tersebut ialah zakat fitri atau yang dikenal dengan sebutan zakat fitrah, hal ini berdasar pada hadis yang berasal dari Ibnu Abbas yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan pada Perguruan Tinggi, LLDIKTI IV Jabar-Banten Buka ULT Keliling dan Pendidikan Vokasi

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Adanya zakat fitrah berarti untuk mensucikan orang berpuasa yang barangkali melakukan kekhilafan selama menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga disebutkan sebagai pendukung makanan yang kesulitan untuk mendapatkan makanan di hari yang semestinya sudah tidak berpuasa lagi.

Selain hadis di atas, Ibnu Umar menegaskan penjelasan Rasulullah SAW tentang bentuk zakat fitrah. Bahwasannya, Rasulullah telah mewajibkan zakat fitri dengan ukuran satu shaq kurma atau satu shaq dari gandum.

Baca Juga: Tak Ingin Terjebak Macet Saat Mudik Lebaran 2024? Saran Kapolri Ini Patut Dipertimbangkan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x