Berikut ini hukum berhubungan badan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan.
Berhubungan badan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu dapat membatalkan puasa.
Salah satu sanksi berat dan membuat puasa batal adalah dengan melakukan hubungan badan (jima’) di siang hari dalam kondisi berpuasa.
Baca Juga: Kapal KM Three Angel 01 Tobelo Halmahera Utara, Tujuan Morotai Diduga Mengangkut BBM Ilegal
Mengutip dari laman NU Online, dasar hukum saksi ini terkandung dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Tentang lelaki yang telah melakukan pelanggaran, di mana ia berhubungan badan dengan istri.
Kemudian, Rasulullah mengurutkan 3 sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus).
Diantaranya, pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin.
Ketiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tapi berlaku secara urut.
Baca Juga: Pengembangan Bahasa Indonesia di Negara Ini Jadi Agenda Prioritas Kemendikbudristek, Ini Caranya