3..Palestina Merdeka
Hak Asasi untuk Hidup termasuk dalam salah satu macam yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setiap manusia berhak untuk hidup, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupna , dan setiap manusia berhak meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Hal tersebut dapat kita tarik terhadap keberhakan manusia untuk mendapatkan lingkungan ang sehat, bersih, dan berhak memperoleh rasa aman, damai, tentram, dan Sejahtera lahir batin.
Palestina berhak untuk Merdeka dan ini harus menjadi sebuah keniscayaan bagi Masyarakat palestina bahwa mereka dapat hidup dengan tenang, hidup dengan damai, menjalani kehidupan seperti apa yang dirasakan oleh negara-negara lain yang merasakan kenyamanan dalam kehidupan-nya. ***
Penulis, Mahasiswa Fakultas Dakwah Unisba dan Alumni Takhasus Kulliyatul Muballighin (TKM) Yayasan Assyakur Lingga