Waspada! Hoaks Merajalela di Tahun Politik, Begini Cara Membendungnya Menurut Peserta Pelatihan Mubaligh

- 4 Oktober 2023, 14:27 WIB
Dede Supriatna, pensiunan dan peserta pelatihan mubalig di Yayasan Assyakur Lingga Kota Bandung
Dede Supriatna, pensiunan dan peserta pelatihan mubalig di Yayasan Assyakur Lingga Kota Bandung /Istimewa /

Baca Juga: TNI Ungkap Akun YouTube Ini Sering Sebarkan Hoax: Kami Imbau untuk Berhenti

Antisipasi hoax sudah memadai dengan UU ITE No 19 / 2016 dengqb pembuat dan penyebar hoax dapat kurungan enam tahun atau denda Rp1 Milyar. Namun hoax makin menjamur apalagi menjelang pemilu 2024 ini.

Ternyata berita palsu tidak benar sudah di firmankan Allah SWT pada surat Hujurat ayat 6

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik (durhaka) datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.

 

Jadi Anda tinggal pilih jadi pembuat atau penyebar hoax dengahn sanksi menanti di dunia dan di akhirat.***

Penulis, pensiunan bank dan peserta pelatihan mubalig Yayasan Assyakur Lingga Kota Bandung 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah