JURNAL SOREANG - Taharah atau Toharoh, merupakan salah satu sebab sahnya shalat atau ibadah lain. Karena dalam setiap pelaksanaan ibadah, diperlukan kondisi diri yang bersih.
Pengertian Taharah sendiri, dalam bahasa Arab artinya bersih dari najis. Atau dalam ilmu Fiqh merupakan pembelajaran tentang bersuci.
Dalil tentang Taharah disebutkan didalam QS. Al-Baqarah ayat 222, berikut kutipan terjemahannya, "Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh: dan jangan lah kamu mendekati mereka sebelum bersuci... "
Tata Cara Taharah
Bertaharah terbagi dalam 2 jenis:
1. Taharah dari hadats, yang dilakukan dengan mandi wajib, berwudhu, atau bertayamum
2. Taharah dari Khabats, caranya dengan membersihkan segala kotoran/najis yang terlihat oleh mata, yang menempel pada tubuh, pakaian dan tempat ibadah.
Adapun material yang umumnya diketahui sebagai alat bertaharah adalah air. Selain itu ada beberapa material lainnya yang bisa digunakan untuk bersuci dalam keadaan darurat, apabila tidak ditemukan air, yaitu: