Bulan Dzulqadah 2023 Tiba! Benarkah Pantangan Melangsungkan akad Nikah di Bulan Apit?

- 24 Mei 2023, 06:59 WIB
Ilustrasi menikah  benarkah tidka boleh melakukan akad nikah di Bulan Dzulqadah atau bulan apit?
Ilustrasi menikah benarkah tidka boleh melakukan akad nikah di Bulan Dzulqadah atau bulan apit? /

JURNAL SOREANG - Alhamdulillah Bulan Dzulqadah 2023 telah tiba! Berdasarkan kalender Hijriyah Bulan yang disebut bulan apit ini telah dimulai sejak 22 Mei yang lalu. 

 

Kedatangan Bulan Dzulqadah 2023 dipercaya sejumlah kalangan sebagai pantangan untuk melangungkan akad nikah. 

Namun masih banyak yang belum mengetahui larangan menikah di bulan apit atau Dzulqadah apakah termasuk syariat Islam atau hanya tradisi sejumlah wilayah Nusantara?

Baca Juga: 4 Shio yang Hoki Terima Banyak Rezeki di Awal Bulan Juni 2023, Kondisi Keuangan Meningkat Pesat

Mungkin sebagiana kalangan pernah mendengar bahwa Bulan Dzulqadah menjadi waktu larangan menikah. 

Lihat saja di sejumlah wilayah Nusantara, khusunya pulau Jawa, akan sepi undangan dan hajatan pernikahan bahkan tidak ada selama Bulan Apit. 

Beberapa kalangan meyakini akan adanya bala yang datang dari penikahan yang berlangusng di bulan apit.

Baca Juga: Setelah 25 Tahun Akhirnya Presiden Jokowi Audiensi dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI)

Seperti suliyna rezeki dan keuangan yang bakal melanda jika melangusngkan pernikahan di bulan antara 2 hari raya tersebut. 

Sebagian yang lain berpendapat Bulan dzulqadah sebagai bulan Kapit, yang memiliki makna memelihara, berdasarkan asal namnya Hafiz. 

Baca Juga: Sejarah Kemunculan Partai Politik Abad 18, Simak Definisi, Fungsi dan Klasifikasi Menurut Siegmund Neumann

Dimana selama bulan tersebut harus menjaga etika, termasuk menunda pernikahan. 

Sedangkan dari sudut pandang Agama Islam perikahan adalah bentuk ibadah dan kebaikan. 

Di waktu tertentu memang tidak boleh melangsunkan pernikahan, seperti saat ihram, namun di luar itu tak ada larangan bahkan pantangan khusus.  

Oleh sebab itu berdasrakan keterangan dari situs resmi Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa tak ada sebab larangan khusus untuk melangsungkan akad nikah di Bulan Dzulqadah. 

Baca Juga: Indonesia dan Iran Bahas Geopolitik Global dan Kerja Sama Sejumlah Bidang Termasuk Palestina dan Afghanistan

Berdasarkan keteranagn Imam Malik dalam Islam tidak hari buruk tertentu, terutama untuk melaksanakan suatu kegiatan, apalagi yang bernilai kebaikan, seperti menikah.

"Janganlah kalian menjauhi sebagian hari di dunia ini. Tatkala hendak melakukan sebagian pekerjaan, kerjakanlah pekerjaan-pekerjaan itu pada hari apapun dengan sesukamu. Sebab sebenarnya hari-hari itu semuanya milik Allah, tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apapun”.***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah