Seperti suliyna rezeki dan keuangan yang bakal melanda jika melangusngkan pernikahan di bulan antara 2 hari raya tersebut.
Sebagian yang lain berpendapat Bulan dzulqadah sebagai bulan Kapit, yang memiliki makna memelihara, berdasarkan asal namnya Hafiz.
Dimana selama bulan tersebut harus menjaga etika, termasuk menunda pernikahan.
Sedangkan dari sudut pandang Agama Islam perikahan adalah bentuk ibadah dan kebaikan.
Di waktu tertentu memang tidak boleh melangsunkan pernikahan, seperti saat ihram, namun di luar itu tak ada larangan bahkan pantangan khusus.
Oleh sebab itu berdasrakan keterangan dari situs resmi Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa tak ada sebab larangan khusus untuk melangsungkan akad nikah di Bulan Dzulqadah.