JURNAL SOREANG – Haid dan istihadhah sering menjadi perbincangan di kalangan wanita khususnya kaum muslimah.
Adanya haid menjadi salah satu gugurnya kewajiban untuk melakukan ibadah yang wajib yakni shalat dan puasa (dibulan Ramadan) bagi setiap muslimah.
Oleh karena itu, harus dipahami dengan betul diantara haid dan istihadhah oleh setiap wanita khususnya kaum muslimah.
Karena dikhawatirkan pada saat mengalami istihadhah ia menganggapnya sebagai masa haid.
Sehingga menjadikan dirinya tidak melaksanakan kewajiban shalat, padahal ia masih atau sudah dalam keadaan suci yang mewajibkannya untuk shalat.
Karena bagi wanita yang sedang di masa haid, menurut imam Syafi’I ia haram shalat (baik fardhu maupun sunnah), haram puasa (baik fardhu maupun sunnah), haram membaca, membawa, dan menyentuh mushaf al-Qur’an, haram memasuki mesjid (kecuali kalau dia tidak khawatir darah haidnya akan tembus, yakni masa haidnya yang akan segera berakhir), haram thawaf, dan melakukan hubungan suami istri.
Apa itu haid? Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan tentunya dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit (yang disebut istihadhah) maupun karena kehamilan dan atau nifas (pasca melahirkan).