Pertama, adalah bsia menyinggung pihak wanita jika jarang melakukan ibadah sholat.
Kedua, jika rajin sholat dan termasuk wanita sholihah, kemungkinna seperangkat alat sholat sudah tidak terlalu memberi manfaat sebab perempuan tersbut jelas memiliki banyak muken.
Kemungkinan ketiga, berdampak positif jika memang keduanya suka beribadah maka baru akan sangat bermanfaat.
Baca Juga: 14 Ribu Jemaah Belum Lunasi Biaya Ibadah Haji, Kemenag Beri Perpanjangan Waktu Hingga 12 Mei 2023
Dari penjelasan Gus Baha tidak ada salahnya menggunkan seperangkat alat sholat sebagai mahar, namun tak perlu diutamakan hingga mengabaikan nilai besaran mahar sebagaimana dicontohkan Nabi.
"Makanya adat kita beda dengan quran, termasuk sunah Rasul itu memperbanyak mahar,"terangnya.