Berkah Ramadhan! I’tikaf, Berikut Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya

- 12 April 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi, Berkah Ramadhan! I’tikaf, Berikut Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya
Ilustrasi, Berkah Ramadhan! I’tikaf, Berikut Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaannya /Pixabay

Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah saw selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadan.”

Dalam hadis lain disebutkan: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].

Durasi I’tikaf

Terkait durasi I’tikaf, kalangan ulama ada perbedaan pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Baca Juga: Mudik Gratis sepeda Motor Menggunakan Kapal, Masih Dibuka Cek Persyaratannya

Dari pertimbangan kedua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Dimana kah Tempat I’tikaf?

Dijelaskan kembali didalam QS. al-Baqarah ayat 187, bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah