Orang dengan kondisi seperti di atas boleh untuk tidak puasa namus bisa menggantinya dengan membayar fidyah.
Sedang bagi orang yang sakit ringan dan tidak bisa melanjutkan puasa hingga waktu berbuka.
Maka kondisi ini bisa menjadi sebab ia boleh membatalkan puasa, dan menggantinya dengan qadha setelah Ramadan.
3. Orang dalam ganguan jiwa
Orang-orang yang hilang akal sehatnya, atau bisa dikatakan orang dalam ganguan jiwa tidak wajib untuk puasa di bulan Ramadhan.
4. Orang yang bepergian